Bisnis.com, JAKARTA-- Kalangan pelaku usaha jasa pengiriman ekspres pos dan logistik mengakui sejauh ini kebijakan pelarangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin - Medan Merdeka Barat yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta belum berdampak pada keberlangsungan bisnis mereka seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
Selama ini, sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) adalah salah satu pihak yang cukup getol mengkritisi kebijakan yang baru pertama kali di Indonesia itu mengenai larangan sepeda motor yang dikeluarkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) tersebut.
Asperindo mengkhawatirkan pemberlakuan kebijakan itu berpotensi mengganggu aktivitas bisnisnya sekaligus para rekanan, seperti perbankan, perusahaan ekspor impor, toko online, dan lainnya, yang selama ini menggantungkan pada pelayanan jasa mereka selaku penyedia jasa kurir pengantaran dokumen maupun barang sejumlah gedung yang berada di wilayah tersebut.
Bahkan, Asperindo meminta pengecualian dengan penanda tertentu pada kendaraan mereka agar dapat melintas, dengan mempertimbangkan potensi terganggunya sejumlah bisnis tersebut di atas yang nilainya bisa menyentuh diatas Rp100 triliun untuk seluruh Indonesia dengan penetrasi 60% atau sekitar Rp60 triliun di Jakarta akibat larang sepeda motor melintas di ruas jalan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Budi Paryanta mengatakan bahwa multiplier effect yang dapat ditimbulkan akibat terganggunya usaha pengantaran dokumen-dokumen penting untuk kepentingan perbankan, perusahaan ekspor-impor yang berkantor di sejumlah gedung sepanjang ruas jalan larangan sepeda motor tersebut bisa di atas seratus trilliun.
"Sepeda motor merupakan salah satu kendaraan andalan untuk menunjang kecepatan sebagai transporter. Kalau sampai dokumen ekspor impor, atau dokumen perbankan sampai terjadi keterlambatan, tentu akan menjadi masalah baru lagi gara-gara pelarangan sepeda motor melintas itu," ujarnya, kepada Bisnis, Selasa (13/1/2015).
Menurutnya sejumlah binis yang bernilai triliunan itu tentu akan berjalan baik apabila transporternya juga bagus, jadi wajar apabila pihaknya kuatir potensi multiplier effect yang dapat timbul itu akibat kebijakan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thmarin-Medan Merdeka Barat.
"Kami bukan menolak, kami justru kami menjadi bagian yang bersedia untuk diatur. Misalkan jam-jam tertentu boleh atau dengan sepeda motor berpenanda khusus. Kami lebih melihat dampak lanjutannya," tuturnya.
Namun demikian, pihaknya juga mengakui bahwa kebijakan pelarang sepeda motor yang diterapkan hampir sebulan silam sebagai langkah uji coba Pemprov DKI Jakarta itu, sampai sejauh ini belum berpengaruh pada cost operasional mereka.
"Kalau dampak kepada kami sebagai pelaku jasa logistik belum ada masalah peningkatan biaya operasional, karena begitu kebijakan itu diterapkan, kami juga merubah strategi penggunaan biaya operasional, seperti biaya bahan bakar untuk kendaraan roda dua dialokasikan untuk mobil. Biasanya 10 sepeda motor dialokasikan setara dengan 1 mobil," tuturnya.
Meskipun tidak berdampak pada biaya operasional, akan tetapi kecepatannya menjadi sedikit berkurang, karena perubahan kebiasaan, dari yang biasanya satu gedung dijangkau dengan satu sepeda motor, sekarang hanya satu orang untuk dua gedung, mengingat dalam satu mobil hanya berisi maksimal 3 orang pengantar saja. (Bisnis/.com)
BACA JUGA:
DANA DESA RP20 TRILIUN: Desa di Kawasan Timur Peroleh Dana Lebih Banyak
Diprediksi Produksi Gula Tahun Ini Lebih Rendah
PAKAN TERNAK : GPMT Tetap Andalkan Jagung Lokal