Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai laporan tujuh anggota DPRD DKI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tinggal menunggu terbukti atau tidak.
Menurutnya, membuat laporan ke pihak yang berwenang menjadi hak setiap orang. Oleh karena itu, dia tak ambil pusing dengan laporan ketujuh legislator yang melaporkannya ke Bareskrim.
"Biasa saja, itu hak semua. Kamu juga bisa laporin saya kok tinggal terbukti, enggak terbukti," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis (12/3/2015).
Kemarin, Ahok dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan fitnah karena sempat menyebut para legislator daerah sebagai maling dan perampok uang rakyat di media massa. Ucapan Ahok ini melanggar pasal 310, 316, 318 KUHP atas pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Pasal lainnya yang juga menjerat Mantan Bupati Belitung Timur itu yakni pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun.
Awalnya, Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana berniat datang ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya. Kendati demikian, hanya kuasa hukum Rasman Arif Nasution saja yang datang melaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dibuat atas nama klien Rasman yaitu:
1. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana
2. Anggota DPRD DKI Maman Firmansyah
3. Anggota DPRD DKI Tubagus Arif
4. Anggota DPRD DKI Haji Nawawi
5. Anggota DPRD DKI Bambang Kusumanto
6. Anggota DPRD DKI Haji Sarifudin
7. Anggota DPRD DKI Prabowo Sunirman