Bisnis.com, JAKARTA— Direktur Center of Budgeting Uchok Sky Khadafi menyarankan agar tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS DKI Jakarta dihapus, karena menggerus anggaran pelayanan publik. Dalam APBD Jakarta, TKD itu sebesar Rp10 triliun.
"Ironi, padahal anggaran penanganan banjir hanya Rp5,3 triliun," kata Uchok, Senin (16/3/2015).
Uchok juga menyarankan pemangkasan anggaran yang terkait pegawai negeri sipil (PNS) di Jakarta. Antara lain gaji PNS Rp16 triliun (24,5 persen dari APBD), tunjangan penghargaan pegawai Rp60,1 miliar (0,09 persen), tunjangan transportasi Rp414,8 miliar (0,26 persen), tunjangan tambahan penghasilan bendahara Rp26,3 miliar (0,04 persen), dan biaya kematian Rp4,4 miliar.
Uchok menilai kebijakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meningkatkan anggaran belanja pegawai tidak tepat.
"Istilahnya, Ahok mau bangun rumah kok malah gaji tukangnya yang dibesarkan, bukan biaya bahan bangunannya."
Pada 29 Desember 2014, Ahok menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.
Dari kebijakan baru ini, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri PNS di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Contohnya take home pay gaji Lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp13 juta sebulan. Kini, naik menjadi Rp33.730.000. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp1.480.000, TKD Statis Rp13.085.000, TKD Dinamis Rp13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp4.000.000.
Kemudian, camat Rp44.284.000 juga naik sekitar Rp20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp3.064.000, tunjangan jabatan Rp1.260.000, TKD Statis Rp19.008.000, TKD Dinamis Rp19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp6.500.000.
Sementara Wali Kota, gaji pokok nya Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD Statis Rp29.925.000, TKD Dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000. Sehingga total take home pay yang diterima Rp75.642.000.
Sedangkan, Kepala Biro Rp70.367.000 dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Kepala Dinas
Untuk Kepala Dinas Rp 75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Sementara, Kepala Badan mendapat Rp 78.702.000. Rinciannya, gaji pokok sebesar Rp 3.542.000, tunjangan jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.000.000.
Besaran take home pay yang diterima Kepala Biro, Kepala Dinas, dan Kepala Badan itu, jumlahnya meningkat Rp 30-40 juta dari yang mereka terima tahun lalu.
Peningkatan gaji besar-besaran juga bagi pegawai lainnya. Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta.
Lalu, jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari take home pay yang diterima pada tahun 2014.
Dengan kebijakan baru ini, PNS Pemerintah Provinsi Jakarta dengan golongan terendah bisa membawa pulang Rp12 juta per bulan.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, pada 3 Desember 2014.