Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilukada DKI Jakarta Digelar Februari 2017

Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) DKI Jakarta akan digelar Februari 2017 mendatang. Tahun tersebut bertepatan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno/Beritajakarta.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) DKI Jakarta akan digelar Februari 2017 mendatang. Tahun tersebut bertepatan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan karena masa jabatan Basuki akan habis pada tahun 2017, maka DKI masuk dalam gelombang kedua pilkada serentak.

"Pilkada serentak gelombang kedua akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017," kata Sumarno, Kamis (19/3/2015).

Setidaknya ada tujuh gelombang dalam pilkada serentak. Untuk gelombang pertama akan dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. Kemudian pilkada serentak gelombang ketiga akan dilaksanakan pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.

Pilkada serentak gelombang keempat akan dilaksanakan pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015. Sementara pilkada serentak gelombang kelima akan dilaksanakan pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017. Selanjutnya pilkada serentak gelombang keenam akan dilaksanakan pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.

"Kemudian dilakukan pilkada serentak secara nasional pada 2027. Jadi mulai 2027, pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali," jelasnya.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah. Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah.

"Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015, misalnya, sebanyak 204 daerah yang segera menyelenggarakan pilkada serentak, terdiri atas delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper