Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI, Keputusan Perda atau Pergub Ditunggu Hingga Senin

Kemendagri masih menunggu keputusan resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta dari rapat finalisasi pembahasan atas hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 hingga Senin 23 Maret 2015.
Pagu anggaran tertinggi adalah APBD DKI 2014, sehingga seluruh program di 2015 disesuaikan dengan nilai anggaran yang ada di pagu tersebut. /Ilustrasi
Pagu anggaran tertinggi adalah APBD DKI 2014, sehingga seluruh program di 2015 disesuaikan dengan nilai anggaran yang ada di pagu tersebut. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kemendagri masih menunggu keputusan resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta dari rapat finalisasi pembahasan atas hasil evaluasi RAPBD DKI 2015 hingga Senin 23 Maret 2015.

"Karena terbentur waktu libur, Sabtu dan Minggu, maka kami akan menunggu keputusan secara resmi pimpinan DPRD DKI Jakarta, hingga Senin (23/3/2015). Apakah sepakat jadi perda atau tidak (pergub)," tutur Reydonnizar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, di Taman Ismail Marzuki, Minggu (22/3/2015).

Menurutnya hasil yang telah disampaikan oleh DPRD DKI Jakarta pada Jumat (20/3/2015) malam secara lisan, yang mengatakan menolak alias tidak sepakat menjadi perda, belum bisa dijadikan landasan untuk menyatakan APBD DKI 2015 menggunakan peraturan gubernur (Pergub).

Pihaknya memaparkan bahwa sesuai pasal 114 Permendagri No.13/2006, PP No.58/2005, dan PP No.16/2010 tentang Tatib DPRD, menyatakan bahwa keputusan pimpinan DPRD yang menyatakan sepakat atau tidak sepakat menjadi perda harus terbit secara tertulis resmi dan bukan lisan.

"Kalau itu pada intinya menyetujui atau menerima hasil pembahasan alias sepakat secara resmi, maka itu bisa menjadi landasan untuk menetapkan perda, dan apabila tidak sepakat maka menjadi pergub," tuturnya.

Reydonnizar memaparkan apabila Senin (23/3/2015) Kemendagri telah menerima keputusan tersebut secara resmi menyatakan tidak sepakat, maka pihaknya akan segera menerbitkan radiogram Mendagri dan akan memberlakukan pasal 314 No.23/2014 maka berlakukalah pagu anggaran tahun sebelumnya (2014) berdasarkan angka perubahan Rp63 triliun.

Sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas finalisasi hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD DKI 2015 akhirnya selesai pukul 23.00 wib, Jumat 20 Maret 2015, yang sempat molor dari jadwal semula pukul 10.00 wib.

Hasilnya seluruh fraksi kecuali Nasdem memutuskan menyerahkan APBD DKI 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran 2014. Artinya, untuk pertama kalinya Raperda APBD DKI tak menjadi peraturan daerah (Perda) melainkan sebatas peraturan gubernur.

"Hasil rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi dari fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada Gubernur, artinya itu disusun seluas-luasnga oleh Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat malam.

Namun, politisi Gerindra ini menegaskan keputusan Pergub APBD bukan karena pihaknya menolak hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD 2015. Tetapi karena waktu pembahasan finalisasi yang tak cukup. Sementara, waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai Jumat  20 Maret 2015.

"Tidak tepat waktu menyelesaikan itu. Bukan ditolak, kan waktunya nggak cukup. Karena keterbatasan waktu tidak mungkin membahas semua," tuturnya.

Ia menjelaskan meski APBD 2015 menggunakan Pergub, hal itu tak berdampak apa pun. Pemprov DKI tetap memiliki APBD tahun ini. Hanya mekanismenya memang berbeda.

Berdasarkan aturan yang ada, menurutnya bahwa manakala tidak ada kesepakatan maka kepala daerah menggunakan pagu tertinggi tahun sebelumnya. Pagu anggaran tertinggi adalah APBD DKI 2014, sehingga seluruh program di 2015 disesuaikan dengan nilai anggaran yang ada di pagu tersebut.[]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper