Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Keuntungan Jika APBD DKI Jakarta Pakai Pergub

Anggota DPD RI (2014-2016) A.M. Fatwa menilai bahwa apa yang terjadi dengan DKI Jakarta hingga melahirkan pergub untuk APBD yang pertamakalinya di Indonesia ini hendaknya menjadi pelajaran bagi berbagai pihak bahwa komunikasi politik yang terbangun antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah juga harus dijaga dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyampaikan pidato pembukaan pada musyawarah pimpinan di Balai Agung, Jakarta, Kamis (12/3)./Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menyampaikan pidato pembukaan pada musyawarah pimpinan di Balai Agung, Jakarta, Kamis (12/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPD RI (2014-2016) A.M. Fatwa menilai bahwa apa yang terjadi dengan DKI Jakarta hingga melahirkan pergub untuk APBD yang pertamakalinya di Indonesia ini hendaknya menjadi pelajaran bagi berbagai pihak bahwa komunikasi politik yang terbangun antara eksekutif dan legislatif di tingkat daerah juga harus dijaga dengan baik.

"Kalau menjadi pergub, maka yang paling dirugikan adalah rakyat. Karena, hasil musrenbang tahun ini dari tingkatan kelurahan hingga pusat sama sekali tidak ada gunanya, alias sia-sia lantaran tidak tercermin di anggaran tahun lalu," ujarnya, Minggu (22/3/2015)

Namun demikian, menurut Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), meskipun bakal menggunakan peraturan gubernur alias pergub dalam APBD DKI 2015, setidaknya terdapat 3 keuntungan yang bisa dipetik, yakni;

Pertama, penerbitan Pergub APBD DKI 2015 jelas menjadi solusi akhir agar APBD segera disahkan dan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta.

Kedua, asumsi yang digunakan dalam pergub adalah APBD Perubahan DKI 2014, sehingga rencana belanja brokrasi 'gaji selangit' DKI Jakarta 2015 khusus TKD yang mencapai hampir Rp10 triliun tidak jadi diakomodir. Hal ini untuk pembelajaran selanjutnya.

Keuntungan ketiga, anggaran siluman Rp12,1 triliun tersebut otomatis gugur sesuai review dari Kemendagri.

Seperti diketahui, Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas finalisasi hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD DKI 2015 akhirnya selesai pukul 23.00 wib, Jumat 20 Maret 2015, yang sempat molor dari jadwal semula pukul 10.00 wib.

Hasilnya seluruh fraksi kecuali Nasdem memutuskan menyerahkan APBD DKI 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran 2014. Artinya, untuk pertama kalinya Raperda APBD DKI tak menjadi peraturan daerah (Perda) melainkan sebatas peraturan gubernur.

"Hasil rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi dari fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada Gubernur, artinya itu disusun seluas-luasnga oleh Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat (20/3/2015) malam.

Namun, politisi Gerindra ini menegaskan keputusan Pergub APBD bukan karena pihaknya menolak hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD 2015. Tetapi karena waktu pembahasan finalisasi yang tak cukup. Padahal waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai hari Jumat .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper