Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Pergub Diterbitkan, DKI Bentuk Tim Konsolidasi

emerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim konsolidasi bila peraturan gubenur (pergub) tentang APBD DKI diterbitkan.
Sejumlah tulisan berisi dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipajang dalam aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara
Sejumlah tulisan berisi dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipajang dalam aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk tim konsolidasi bila peraturan gubenur (pergub) tentang APBD  DKI diterbitkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono mengatakan bilapPergub diterbitkan, pihaknya tetap berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Sebagai langkah pencegahan, pihaknya akan berkonsolidasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).

"Kami eksekutif tetap berhati-hati. Saran Pak Kejati (Kejaksaaan Tinggi) kan realisasi pergub berikutnya harus hati-hati. Maka, saya dan Pak Gubernur mungkin akan membentuk
tim kecil untuk supervisi baik dari BPK, BPKP, Kejati, Kejaksaan maupun Polri," ujarnya di Balai Kota, Senin (23/3/2015).

Forkopimda, tutur Heru, bisa memberi saran pembelanjaan anggaran. Sebagai contoh, dia menyebut pembelanjaan yang dinilai tak menngikuti azas manfaat, efektif dan
efisien penggunaan anggaran bisa dipotong di tengah jalan. Pemotongan sebelum pengajuan APBD Perubahan DKI 2015 bisa direvisi dan diubah alokasinya.

Sementara, bila saran tersebut muncul setelah APBD Perubahan, anggaran tersebut menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun 2015.

"Ini kan pencegahan. Kalau itu dibilang tidak ada azas manfaat, kita cut," katanya.

Seperti diketahui, meski memasuki masa tenggat penyerahan keputusan ke Kementerian Dalam Negeri DKI masih berkemungkinan menggunakan pagu APBD DKI 2015 senilai Rp73,08 triliun. Pasalnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mempertemukan pimpinan DPRD DKI dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2015 bisa diterbitkan.

Hal ini karena, bila pergub diterbitkan, maka DKI menjadi kota pertama yang menggunakan pagu APBD Perubahan 2014 pada tahun anggaran 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper