Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EVALUASI APBD DKI 2016: Tujuh BUMD Berjuang Dapat Penyertaan Modal

Pemprov DKI Jakarta berkukuh memberikan penyertaan modal pemerintah kepada tujuh badan usaha milik daerah DKI meski anggaran tersebut mendapat koreksi dan perhatian dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok)./Antara-Reno Esnir
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta berkukuh memberikan penyertaan modal pemerintah kepada tujuh badan usaha milik daerah DKI meski anggaran tersebut mendapat koreksi dan perhatian dalam evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan menyiapkan klarifikasi atas hasil evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2016 oleh Kemendagri.

“Enggak dibatalkan, kok. Namun, kami akan menyiapkan jawaban atas ini. Penyertaan modal pemerintah [PMP] kemungkinan masih bisa diberikan kepada badan usaha milik daerah [BUMD],” ujarnya di Balai Kota, Kamis (7/1/2016).

Menurutnya, kelengkapan data yang disiapkan Pemprov DKI di antaranya analisis investasi dan peraturan daerah terkait kewajiban Pemprov DKI memberikan penyertaan modal kepada tiap-tiap BUMD DKI.

Menurutnya, pemberian PMP kepada perusahaan daerah tak bisa dilakukan tanpa tahapan proses. Tahap pertama harus dilaksanakan para direksi BUMD DKI, yaitu mengajukan pro posal permintaan PMP yang ditujukan kepada Pemprov DKI dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI.

“Setelah proposal diterima, ada tim di BPKAD yang menganalisis investasi masing-masing perusahaan daerah. Kalau ternyata anggaran yang diminta tak sesuai dengan proyeksi bisnis dan kondisi keuangan, ya pasti kami coret,” tegasnya.

PENUGASAN PROYEK

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang biasa disapa Ahok, menegaskan akan memberikan suntikan modal ke sejumlah BUMD melalui mekanisme PMP. “Kita lihat saja, celah dasar hukumnya. Kalau dipertahankan, sanksinya apa,” tuturnya.

Pada APBD DKI 2016, hasil evaluasi Kemendagri sementara ini, mendata bahwa dari 7 BUMD yakni PT MRT, PT Jakpro, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PD PAL, PD Pasar Jaya, dan PT Transjakarta, Kemendagri hanya menyetujui pemberian PMP untuk PT MRT.

Menurut Ahok, rencana pem berian PMP tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada, seperti untuk PT Jakpro yang mana Pemda DKI berkewajiban menyetorkan modal inti hingga Rp10 triliun, sedangkan saat ini baru sekitar Rp3 triliun.

“Selain itu, ini kan Jakpro juga mendapatkan banyak proyek penugasan dari pusat. Kalau tafsirannya enggak sesuai, maka kita harus pikirkan cara baru untuk selesaikan sejumlah pekerjaan ini,” ujarnya.

Ahok memaparkan kritikan Kemendagri bahwa BUMD tidak perlu mendapat PMP sudah sejak lama. Namun, pihaknya juga meminta Kemendagri harus memahami konteksnya, mengapa BUMD harus mendapatkan PMP.

“Kalau bicara jujur, Kemendagri dari dulu selalu mengkritik, bahwa BUMD itu enggak perlu PMP. Selalu mengatakan asetnya dan keuntungan dengan PMP yang sudah diberikan tidak sesuai,” tuturnya.

Namun, dia merasa heran apabila sekarang ada perusahaan daerah yang mendapatkan proyek penugasan pusat, membutuhkan modal untuk mengerjakannya, tidak diizinkan untuk disuntik PMP.

“Sekarang sudah ada Keppres untuk menunjuk BUMD/BUMN melakukan pembangunan infrastruktur dan selanjutnya dapat dibeli kembali oleh pemerintah. Ini kenapa enggak dikasih.”

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Prabowo Soenirman mengatakan keputusan Kemendagri untuk mencoret anggaran PMP di APBD DKI 2016 belum final.

“Sebenarnya, Kemendagri itu mempertanyakan juga bagaimana bisnis BUMD DKI. Mereka cuma mau kepastian bahwa dana dari daerah dimanfaatkan secara optimal sama BUMD yang minta PMP,” katanya.

Eksekutif dan legislatif memiliki waktu setidaknya 7 hari terhitung sejak Kemendagri menyerahkan hasil evaluasi kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, klarifikasi akan diperiksa oleh Kemendagri dalam waktu 3 hari.

Menurutnya, Pemprov DKI harus memberikan argumen dan dasar hukum yang kuat jika ingin menggelontorkan dana untuk perusahaan daerah. “Perda penyertaan modal dan hasil analisis investasi harus dilampirkan ke Kemendagri."

Selain itu, Pemprov DKI juga harus bisa memberikan pandangan bahwa salah satu kewajiban memberi PMP adalah jika BUMD tersebut memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat, misalnya subsidi tiket oleh Transjakarta dan PT Jakpro punya punya tugas untuk bangun prasarana kereta ringan,” jelasnya. ()

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (8/1/2016)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper