Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Salah Kaprah Pergub APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan banyak pihak salah memahami keputusan penggunaan peraturan gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014 untuk APBD 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan banyak pihak salah memahami keputusan penggunaan peraturan gubernur (Pergub) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2014 untuk APBD 2015.

Penggunaan anggaran tahun sebelumnya diartikan melaksanakan program yang telah disusun pada tahun lalu pula.

"Misalnya 2014, DKI pernah beli UPS fungsi USB mahal sampai Rp1,2 triliun, orang-orang berpikiran, tahun ini kami pakai Rp1,2 triliun untuk beli UPS lagi. Salah, bukan itu," kata Ahok, Selasa (24/3/2015).

Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan anggaran yang nilainya sama dengan APBD-P 2014 sebesar Rp 72,9 triliun.

”Jumlah nilainya saja yang sama, programnya tetap program (RAPBD) 2015 dengan persetujuan Mendagri," ujarnya.

Dijelaskan, Kemendagri akan mengevaluasi seluruh program kegiatan di dalam RAPBD DKI 2015 sebelum disahkan menjadi Pergub. Evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri sama seperti saat SKPD menginput kegiatan di dalam sistem e-budgeting yang disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD DKI waktu lalu.

"Masih ingat enggak waktu saya ajak DPRD ramai-ramai pelototin (SKPD) ngisi (program e-budgeting) dua hari? Kan mereka sebagian datang, sebagian tidak datang. Nanti dengan Kemendagri juga sama, kami buka anggaran, yang pelototinnya orang Kemendagri. Saya kira ini pertama kali dalam sejarah kami diawasi begitu ketat," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (23/3/2015) sore. Penyerahan dokumen dilakukan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) menerima surat resmi dari DPRD DKI yang tidak menyetujui hasil evaluasi APBD DKI 2015.

Dokumen RAPBD 2015 terdiri dari sebanyak 18 bundel rincian berbagai kegiatan yang disesuaikan menggunakan pagu anggaran APBD 2014 senilai Rp72,9 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper