Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Ahok Kasihan, Banyak Pengamat Tak Paham Pergub

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan DKI menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang terlambat menggunakan dan mengesahkan APBD melalui Pergub akibat pembahasan dengan legislatif berujung buntu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan DKI menjadi  satu-satunya kota di Indonesia yang terlambat menggunakan dan mengesahkan APBD melalui Pergub akibat pembahasan dengan legislatif  berujung buntu.

Preseden buruk ini, menurut Basuki, dapat mendorong Kemendagri menerbitkan aturan baru bila hal serupa terulang pada tahun mendatang.

"Justru ini enak nih, belum pernah kejadian kan? Belum ada aturan. Jadi ciptain  dong untuk kepentingan rakyat," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).

Penerbitan Pergub, tutur Ahok, justru menimbulkan spekulasi yang menarik. Pasalnya, bila pagu APBD DKI 2015 Rp73,08 triliun hanya mengalami penyesuaian dari sisi nominal dengan pagu APBD Perubahan DKI  2014 yang senilai Rp72,9 triliun.

Adapun, program prioritas yang  berjalan di tahun ini akan disesuaikan dengan pagu maksimal Rp72,9  triliun. Program yang tercantum, sambungnya, masih menunggu pembahasan dengan Kemendagri. Hal ini karena, pembahasan APBD dengan penerbitan Pergub hanya menjadi domain eksekutif dan Kemendagri.

"Jadi yang dipakai itu jumlah duitnya. Isinya tergantung kami dan disetujui Mendagri," katanya.

Pengamat

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku merasa iba dengan para pengamat yang bicara bahwa dampak penerbitan Pergub sedemikian besar karena program prioritas tahun 2015 tak bisa  dijalankan. Sebagai contoh, dia menyebut pagu belanja tahun lalu yang  nilainya Rp63,4 triliun harus mengalami penyesuaian menjadi Rp67
triliun.

"Saya pikir kasihan juga. Mereka pengamat ngomong, tapi enggak ngerti. Jadi bukan kalau pakai anggaran 2014, saya harus beli
UPS, eh USB yang difungsikan sebagai UPS gitu loh," katanya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 106 baru mengatur batas  pengeluaran setinggi-tingginya mengikuti pagu APBD Perubahan DKI 2014.

Hal tersebut, belum mengakomodir ihwal penetapan pagu pos pembiayaan dan pendapatan beserta turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper