Bisnis.com, JAKARTA-- Perusahaan Umum Perumahan Nasional meminta dukungan pemerintah provinsi DKI Jakarta ihwal pembangunan 5.000 unit rumah susun sederhana milik (rusunami) di Ibu Kota.
Direktur Utama Perusahaan Umum Perumahan Nasional Himawan Arief Sugoto mengatakan pembangunan hunian di Cengkareng, Jakarta Barat ini merupakan bagian dari pembangunan 1 juta rumah di Indonesia. Adapun, pihaknya meminta dukungan Pemprov DKI untuk mempercepat proses perizinan.
Dari 10.000 unit hunian yang akan dibangun, 5.000 unit di antaranya berupa rumah susun sederhana milik (rusunami). Sisanya, berupa rumah tapak.
"Kita mohon percepatan perizinan. Rencananya kami akan bangun rusunami di sana," ujarnya di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Pihaknya menginvestasikan Rp1,5 triliun untuk membangun 18 tower rusunami. Rusunami tersebut, katanya, dibangun untuk menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rencana pembangunan, sambungnya, sempat mengalami perubahan.
Di lahan seluas 4 hektare itu awalnya akan dibangun apartemen. Namun, berkenaan dengan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ihwal penyediaan
hunian murah, rencana pembangunan dialihkan dengan proporsi 90% yang diperuntukkan bagi rusunami.
"Secara ekonomis harus cukup. At least 90% harus rusunami. Sisanya, harus harga normal, enggak disubsidi," katanya.
Di tower berlantai 24 itu, pihaknya akan melengkapi sarana umum seperti apotek dan fasilitas penunjang lainnya di lantai ke-3. Kendati demikian, yang harus diperhatikan adalah pendistribusian hunian. Pasalnya, jangan sampai hunian jatuh ke tangan yang tak berhak sama seperti pemindahtanganan unit rumah susun sederhana sewa di DKI.
Saran tersebut, ujar Himawan, turut disampaikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Sebagai contoh, klausul baru yang perlu ditambahkan adalah penyamaan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) dengan tempat tinggal di rusun.
Usulan itu, menurutnya, sejalan dengan visinya agar rusun tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya menyetujui klausul tambahan yang disertakan, sehingga, terjadi sinergi antara tiga pihak yaitu Kemen PU-Pera, pihaknya sebagai pengembang dan Pemprov DKI.
"DKI berharap efektif, tepat sasaran, sehingga, dia minta sistem pengendalian pasca jual dan juga seleksi penghuni. Jadi ini tripartit antara Kemen PU-Pera, pengembang sama DKI. DKI meminta persyaratan itu," katanya.