Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Ahok Jamin Tak Korbankan Program Prioritas

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjamin tak program prioritas yang dikorbankan dengan adanya penyesuaian pagu padananggaran pendapatan dan belanja daerah DKI 2015.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/beritajakarta.com

Bisnis.com,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  menjamin tak  ada program prioritas yang dikorbankan dengan  penyesuaian pagu pada
APBD DKI 2015.

Pasalnya, penyesuaian hanya menyentuh nominalnya. Peraturan gubernur (pergub) tentang APBD DKI 2015 ini tetap mengakomodir program prioritas tahun ini. Hanya saja, kata Ahok, perlu disesuaikan pagunya. Sebagai contoh, pada pagu belanja tahun lalu ditetapkan Rp63,6 triliun. Sedangkan, pada APBD DKI 2015 beban belanja senilai Rp67,4 triliun.

"Enggak ada yang dikorbankan," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).

Pasalnya,selisih pagu APBD DKI 2015 yang senilai Rp73,08 triliun dengan APBD Perubahan DKI 2014 senilai Rp72,9 triliun hanya Rp180 miliar. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku membuang anggaran untuk sosialisasi dan kunjungan kerja yang dianggap tak sesuai dengan azas manfaat dan efisien penggunaan anggaran.

Dengan cara ini, pihaknya menginginkan hanya anggaran untuk belanja modal yang mengakomodasi kepentingan masyarakat saja.

"Kita buang soal sosialisasi, kunjungan kerja apa segala macam. Kita betul-betul mau belanja modal barang dan jasa yang besar," katanya.

Dia menilai perlu dilakukan tafsiran lebih lanjut terkait penyesuaian pagu dalam pos belanja, pembiayaan dan pendapatan. Oleh karena itu, apakah yang digunakan hanya pagu totalnya saja atau beserta pagu turunannya.

"Makanya nanti ditafsirkan apakah pakai total APBD atau belanja doang," katanya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 106 baru mengatur batas pengeluaran setinggi-tingginya mengikuti pagu APBD Perubahan DKI 2014.

Hal tersebut,belum mengakomodir ihwal penetapan pagu pos pembiayaan dan pendapatan beserta turunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper