Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Kemendagri Pertanyakan Fungsi Pengawasan Dewan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD DKI Jakarta, hingga terjadi piutang pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp10,99 triliun.
Rapat di DPRD DKI Jakarta/Beritajakarta.com
Rapat di DPRD DKI Jakarta/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan DPRD DKI Jakarta, hingga terjadi piutang pajak yang belum terbayarkan sebesar Rp10,99 triliun.

"Kami mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dari DPRD DKI atas tidak terbayarnya piutang pajak DKI 2014 yang mencapai sebesar Rp10,9 triliun itu," tutur Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek di Kantor Kemendagri, Rabu (8/4/2015) malam.

Pihaknya menemukan fakta tingginya total piutang pajak Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp10,99 triliun ketika melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) APBD DKI Jakarta 2015.

Dia  mengaku heran kenapa hal tersebut bisa terjadi, dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan para anggota dewan untuk mengawasi agar cepat terbayarkan piutang tersebut.

Donny - sapaan akrab Reydonnizard - mengatakan bahwa beberapa piutang pajak tersebut berasal dari piutang restribusi, piutang BLUD, piutang dana perimbangan, piutang tuntutan ganti rugi, piutang penjualan barang bermerek, piutang kerjasama pemanfaatan aset, piutang denda kerjasama pemanfaatan sewa aset, bunga deposito, dana cadangan, piutang lainnya, dll.

Dia mencontohkan piutang retribusi sebesar Rp87,5 miliar, piutang BLUD Rp180 miliar, piutang denda kerjasama pemanfaatan sewa aset hampir Rp100 miliar, piutang kerjasama pemanfaatan aset hampir Rp20 miliar.

"Ini bagaimana mungkin kerjasama pemanfaatan aset kok masih ada piutang sebesar itu, yang sejatinya itu hak pemerintah daerah terhadap aset-asetnya yang dikerjasamakan.

"Ini kan seharusnya salah satu fungsi pengawasan Dewan," tuturnya.

Donny mengatakan piutang kerja sama pemanfaatan aset yang hampir Rp20 miliar dan belum terbayarkan sungguh mengherankan. Bahkan, seharusnya apabila perlu, bisa dihentikan kerjasamanya untuk mengefektifkan pendapatan.

"Nah, lucunya lagi, pegawai yang tidak berhasil melakukan penarikan itu kok masih tetap mendapatkan insentif alias insentif penarikan yang nilainya Rp700 miliar tetap dibayarkan," tuturnya.

"Padahal mereka itu tidak mampu menagih kan, kok ya tetap dikasih insentif. Itu kan fungsi pengawasan Dewan di mana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper