Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tingkat ketepatan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam penyelesaian penyusunan APBD belum sampai 100%.
"Rata-rata masih baru sekitar 80-85% tingkat ketepatan waktu pemda dalam pengesahan APBD," tutur Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, di Kantor Kemendagri, Rabu (8/4/2015) malam.
Menurutnya keterlabatan itu umum terjadi karena ketidaksepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD.
"Sisanya telat lantaran terjadinya perbedaan pandangan, antara budget policy dan hak budget oleh DPRD dan eksekutif," tuturnya.
Menurutnya alasan kenapa harus tepat waktu, adalah agar menjamin efektivitas penyelenggaran pemerintahan daerah dan menyangkut daya serap anggaran.
"Kan peraturannya tidak boleh melampaui batas 31 Desember. Nah, dengan dasar itu terbitlah sanksi, di UU.23/2014. Dalam hal tidak bisa menepati tepat waktu, maka ada sanksi, tidak dibayar gaji dan seterusnya," ujarnya.
Dia mencontohkan salah satu provinsi yang sering terlambat dalam penyelesaian APBD adalah Provinsi DKI Jakarta.
"DKI Jakarta selama 2 tahun terakhir selalu terlambat, lantaran adanya tarik menarik kepentingan antara kepala daerah dan dDwan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel