Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Ahok Protes Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (13/4/2015).
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Bogor Jumat (13/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istana Bogor Jumat (13/2/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 pada Senin (13/4/2015).

Padahal, sedianya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) APBD 2015 sebagai penguatan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menggunakan anggaran tahun sebelumnya pada hari ini, Jumat (10/4/2015). 

"Senin mau ditandatangani oleh Mendagri. Senin sudah bisa kami ambil (SK APBD 2015) sudah jadi," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jumat (10/4/2015).  

Namun, Ahok mengaku kesal karena Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (Donny) mempersepsikan nilai APBD 2015 senilai pagu belanja APBD-P 2014 sebesar Rp63 triliun. Padahal, jika Pemprov DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD 2015 senilai Rp72,9 triliun, bukan Rp63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja," ujarnya.

Protes mantan Bupati Belitung Timur ini cukup beralasan. Pasalnya, di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan dalam pasal 314 ayat (8) bahwa dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Peraturan Daerah (Perda) provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

"Kalau tidak boleh (menggunakan pagu anggaran), berarti Kemendagri mensilpakan DKI. Padahal kita menggunakan APBD pagu anggaran tahun lalu saja, tahun ini ada silpa gak? Jadi tidak usah kerja, langsung ada silpa karena penerimaan pajak yang lebih tinggi," ungkapnya.

Contoh

Ahok pun memberi contoh yang terjadi di Lombok Timur pada 2004, yang juga pernah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penganggaran, namun tetap menggunakan pagu anggaran dan bukan pagu belanja seperti yang ditafsirkan Kemendagri untuk Pemprov DKI.

"Ini kan sudah preseden hukum. Kalau Kemendagri menafsirkan ini, masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum contoh. Makanya saya protes," paparnya

Ahok mengaku pihaknya tetap harus mengikuti, jika Kemendagri bersikukuh tetap memutuskan penggunaan pagu belanja senilai Rp 63 triliun untuk APBD 2015

UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 314 tentang Pemda mengatur penggunaan pagu anggaran APBD jika pembahasan Peraturan Daerah mengenai APBD di tahun berjalan tidak bisa diselesaikan oleh DPRD dan eksekutif daerah.

Isi dalam ayat (8) Pasal 314 dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda itu berbunyi, Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper