Bisnis.com, JAKARTA-- Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mencapai kesepakatan soal besaran APBD DKI tahun 2015.
Besarnya APBD 2015 disepakati sebesar Rp69,28 triliun. Kesepakatan itu didapat setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat bertemu dengan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
"Sudah ada kesepahaman nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur dulu," kata Djarot, Senin (13/4/2015).
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan penetapan APBD DKI 2015 sebesar Rp 69,28 triliun mengacu pada nilai total belanja sebesar Rp63,65 triliun ditambah dengan pengeluaran pembiayaan Rp5,63 triliun.
"Jadi pertemuan hari ini sifatnya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap bagaimana memahami pasal 314 ayat 8 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Donny, sapaan akrabnya.
Dia menyebut, untuk memahami pagu anggaran tahun sebelumnya tidak hanya dilihat dari total saja, juga dilihat dari sisi belanja, pendapatan dan pembiayaan, sehingga APBD 2015 jika disesuaikan dengan ketiga elemen tersebut totalnya sebesar Rp69,28 triliun.
"Jadi intinya total belanja pengeluaran Pemprov DKI tidak diasumsikan sebagaimana Rp 72 triliun, tapi total pengeluaran DKI adalah fungsi dari belanja pada APBD perubahan 2014 ditambah pada pengeluaran pembiayaan yang diajukan. Jadi totalnya Rp69,28 triliun," ucapnya.