Bisnis.com, JAKARTA-- APBD 2015 DKI Jakarta tetap menggunakan peraturan gubernur (pergub) dengan besaran anggaran yang disetujui Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp69,28 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan APBD DKI Jakarta dengan pergub.
"Saya tanya ke Mendagri katanya ya sudah sekali pergub tetap pergub. Perdanya nanti saja tahun 2016," ujar Djarot, Jumat (17/4/2015).
Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan APBD tetap memakai pergub.
"Tidak ada peluang untuk Perda, Pergub tetap," ujarnya.
Saefullah menyebut program-program yang akan dikurangi adalah sosialisasi dan program non-prioritas. Proyek untuk penanggulangan banjir, pembangunan infrastruktur, dan transportasi tetap dijalankan.
Terkait belanja pegawai, Saefullah mengatakan tunjangan dan gaji PNS DKI yang diajukan Rp19 triliun dipangkas menjadi Rp18,5 triliun.