Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBD DKI 2015: Kalau Mau Perda Tahun 2016 Saja

Bisnis.com, JAKARTA - APBD 2015 DKI Jakarta tetap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub). Adapun besaran anggaran yang disetujui senilai Rp69,28 triliun. Hal tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--  APBD 2015 DKI Jakarta tetap menggunakan peraturan gubernur (pergub) dengan besaran anggaran yang disetujui Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp69,28 triliun. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan APBD DKI Jakarta dengan pergub.

"Saya tanya ke Mendagri katanya ya sudah sekali pergub tetap pergub. Perdanya nanti saja tahun 2016," ujar Djarot, Jumat (17/4/2015).

Sebelumnya Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta  Saefullah mengatakan APBD tetap memakai pergub.

"Tidak ada peluang untuk Perda, Pergub tetap," ujarnya.

Saefullah menyebut  program-program yang akan dikurangi adalah sosialisasi dan program non-prioritas. Proyek untuk penanggulangan banjir, pembangunan infrastruktur, dan transportasi tetap dijalankan.

Terkait belanja pegawai, Saefullah mengatakan tunjangan dan gaji PNS DKI yang diajukan  Rp19 triliun dipangkas menjadi Rp18,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper