Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bakal Buka Toko Khusus Minuman Alkohol, Ini Penjelasan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ide membangun toko yang khusus menjual minuman beralkohol datang dari asosiasi pengusaha.n
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidak ke Pasar Blok G Tanah Abang Jakarta Pusat/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ide membangun toko yang khusus menjual minuman beralkohol datang dari asosiasi pengusaha.

Ide tersebut meluncur seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2015 yang berisi pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket.

"Asosiasi yang kasih ide. Mereka bilang apa bisa dibuatkan toko yang menjual minuman alkohol seperti di Eropa. Ini masih kita kaji," ujarnya di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).

Basuki memaparkan peraturan yang diterbitkan oleh Mendag Rachmat Gobel ini bukan larangan konsumsi produk alkohol, tapi memangkas jalur distribusi dan penjualan di semua gerai minimarket.

"Jadi nanti orang tahu persis bahwa mereka datang ke situ untuk beli bir. Namun, ini baru wacana kami akan mengembangkan lagi apakah bisa dan boleh diterapkan," katanya.

Implementasi penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dilaksanakan secara serentak terhitung Kamis (16/4/2015) hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus.

Permendag yang ditandatangi oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut mengatur tentang pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A atau yang mengandung kadar alkohol golongan A di seluruh gerai mini market di Indonesia. Klasifikasi minuman alkohol golongan A yang paling banyak dikonsumsi masyarakat berjenis bir. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper