Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ide membangun toko yang khusus menjual minuman beralkohol datang dari asosiasi pengusaha.
Ide tersebut meluncur seiring dengan diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2015 yang berisi pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket.
"Asosiasi yang kasih ide. Mereka bilang apa bisa dibuatkan toko yang menjual minuman alkohol seperti di Eropa. Ini masih kita kaji," ujarnya di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Basuki memaparkan peraturan yang diterbitkan oleh Mendag Rachmat Gobel ini bukan larangan konsumsi produk alkohol, tapi memangkas jalur distribusi dan penjualan di semua gerai minimarket.
"Jadi nanti orang tahu persis bahwa mereka datang ke situ untuk beli bir. Namun, ini baru wacana kami akan mengembangkan lagi apakah bisa dan boleh diterapkan," katanya.
Implementasi penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 dilaksanakan secara serentak terhitung Kamis (16/4/2015) hanya akan dijual di supermarket dan hipermarket dengan persayaratan khusus.
Permendag yang ditandatangi oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut mengatur tentang pelarangan penjualan minuman alkohol golongan A atau yang mengandung kadar alkohol golongan A di seluruh gerai mini market di Indonesia. Klasifikasi minuman alkohol golongan A yang paling banyak dikonsumsi masyarakat berjenis bir.