Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG PARIPURNA ISTIMEWA: DPRD DKI Beberkan 10 Lapor Merah Ahok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya menggelar Sidang Paripurna Istimewa guna membahas kinerja Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI Jakarta/beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan laporan pertanggungjawaban di DPRD DKI Jakarta/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya menggelar Sidang Paripurna Istimewa guna membahas kinerja Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam sidang, DPRD DKI menggarisbawahi setidaknya 10 catatan merah dan 5 poin rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewujudkan Jakarta Baru Yang Lebih Baik.

Ketua Komisi E DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengungkap 10 catatan merah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ahok. Ke-10 catatan merah itu yakni:

1. Pendapatan tercapai hanya 66,80% atau Rp43.447.856.485.934 dari rencana Rp65.042.099.407.000.

2. Belanja hanya teralisasi 59,32% merupakan belanja terendah Ibukota Negara, dan jika belanja terelisasi 100% maka akan terdapat defisit anggaran Rp20 triliun.

3. Di sektor pembiayaan realisasi PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) hanya 43,62% yang terdiri dari kegagalan realisasi PMP untuk PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT PAM Jaya dan PT Food Station.

4. Kenaikan NJOP yang semena-mena tanpa perhitungan yang matang sangat memberatkan beban rakyat, maka agar dikembalikan seperti 2013.

5. Kenaikan angka kemiskinan dari 371.000 jiwa pada 2013 meningkat menjadi 412.000 jiwa pada 2014, menunjukkan kegagalan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam menyejahterakan masyarakat.

6. Pemberian izin reklamasi pantai oleh Gubernur adalah melanggar UU No.1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai, peraturan presiden No122/2012 tentang reklamasi pantai, sehingga izin yang sudah dikeluarkan harus dicabut.

7. Gubernur DKI Jakarta gagal mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta yang berperkara di pengadilan.

8. Penerimaan CSR selama ini tidak dikelola dengan transparan. DPRD meminta audit dana yang telah diterima.

9. Gubernur melanggar perundang-undangan khususnya UU No 29/2007 pasal 22, dan Perda No.12/2014 tentang organisasi perangkat daerah, berkenaan dengan penghapusan jabatan Wakil Lurah.

10. DPRD menilai kinerja gubernur dan aparatnya pada 2014 sangat buruk.

Tak selesai sampai disitu, DPRD juga merumuskan lima rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi E DPRD DKI Pantas Nainggolan sebagai berikut:

1. Gubernur harus patuh dan taat terhadap Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan pemerintahan.

2. Gubernur tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan karena baru bertugas dua (2) bulan, sehingga kebijakan Gubernur tidak bisa menghilangkan tanggung jawabnya.

3. Gubernur seharusnya tidak banyak berwacana dan harus serius bekerja beserta aparatnya, sehingga kinerja yang buruk di 2014 tidak terulang di tahun 2015.

4. Gubernur DKI Jakarta harus mempersiapkan ahli hukum yang kuat untuk mempertahankan aset-aset Pemda DKI Jakarta agar tidak terjadi kekalahan beruntun di pengadilan.

5. Gubernur harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk membangun Jakarta Baru yang lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper