Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

40% Pegawai Dinas Pajak DKI Bakal Kena Perampingan

Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa sebanyak 40% pegawai di instansinya saat ini keberadaannya dinilai tidak efektif lantaran kinerjanyan tidak maksimal sehingga diwacanakan akan dilakukan perampingan.

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa sebanyak 40% pegawai di instansinya saat ini keberadaannya dinilai tidak efektif lantaran kinerjanyan tidak maksimal sehingga diwacanakan akan dilakukan perampingan.

Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta, Agus Bambang mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenai informasi bahwa pegawai pajak yang kompeten dan kinerjanya efektif hanya 60%, sisanya tidak efektif.

"Kami telah menyampaikan kepada pak gubernur bahwa pegawai DPP yang kompeten dan efektif hanya sekitar 60% saja, dan kami berfikiran ngapain punya banyak-banyak kalau tidak efektif,” tuturnya, Kamis (30/4/2015).

Menurutnya meskipun jumlah pegawai DPP saat ini terbatas, dirinya tidak mengusulkan penambahan pegawai dan akan memaksimlakan kinerja anak buahnya yang 60% tersebut.

“Kalau satu orang bisa memikul beras 20 kg, ya sudah sendiri aja, jangan dua orang. Jadi yang 40% ini akan dimutasikan keluar dari DPP,” tuturnya.

Pihaknya mengaku akan memaksimalkan sistem pajak online dan peningkatan pengawaan dari masyarakat selaku pembayar pajak diminta untuk melaporkan apabila ada tindakan tidak benar dari oknum di institusinya

Menurutnya banyaknya orang belum tentu mencerminkan kinerja instansinya juga bakal lebih bagus. Apabila kebanyakan tetapi kinerjanya tidak efektif justru akan mengganggu yang lainnya, makanya perlu dilakukan perampingan.

“Mereka akan dimutasi dan enggak ada penggantinya. Jadi yang efektif 60% dari total pegawai pajak daerah yang sekarang sebanyak 860 orang,” tuturnya.

Menurutnya selain melakukan perampingan tersebut pihaknya mengaku juga sering melakukan pembinaan terutama untuk diajak bekerja lebih giat lagi, dan melarang untuk melakukan pungutan liar sebagai perilaku tidak baik dalam melayani, karena sangsinya sangat tegas.

"Kalau ada pegawai yang ketahuan melakukan pemungutan liar alias pungli, ya akan kita kasih tindakan. Kita sudah memberhentikan beberapa,” tuturnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper