Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (perda) ke DPRD.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan isi rancangan perda tersebut dalam rapat paripurna dengan DPRD, di Tangerang, Senin (4/5/2015). Regulasi tersebut membahas soal bantuan hukum, perlindungan anak dan penataan, serta soal pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar manusia, berlaku di mana pun, kapanpun dan kepada siapa pun," ujar Arief.
Khusus untuk rancangan perda tentang bantuan hukum mencakup layanan hukum litigasi dan nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi adalah seluruh proses pemberian bantuan hukum di dalam maupun luar peradilan.
Adapun bantuan hukum nonlitigasi merupakan semua aktivitas bantuan hukum di luar proses peradilan. Sebagai contoh, konsultasi hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan dokumen hukum, pembuatan pendapat hukum, mediasi, pengorganisasian, dan pemberdayaan masyarakat.