Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan legislatif mengingatkan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kriteria kegiatan tahun jamak tidak dapat digunakan pada tahun anggaran 2015 karena APBD DKI mengacu pada Peraturan Gubernur
(Pergub).
"APBD DKI 2015 tidak memungkinkan adanya program multi years. Jika Pemprov memaksakan ada kegiatan multi years tahun ini takutnya malah menjadi masalah baru," kata Prabowo Soenirman, anggota DPRD DKI, Minggu (10/5/2015).
Dia menyebutkan sejauh ini belum ada pembahasan antara DPRD dan Pemprov DKI terkait rencana pengajuan kegiatan tahun jamak (multi years) pada 2016.
"Pengajuan program multi years sah-sah saja, asalkan dilaksanakan pada tahun depan dan atas persetujuan DPRD," imbuhnya.
Beberapa proyek utama DKI yang rencananya dilaksanakan dalam konsep tahun jamak a.l pembangunan rumah susun di tujuh wilayah, simpang dan jalan tak sebidang (underpass dan flyover), jembatan penyeberangan orang dan masjid raya.