Bisnis.com, TANGSEL-- Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan tegas menertibkan bangunan liar dan bangunan yang dimanfaatkan tidak sesuai perizinannya demi menjaga ketertiban wilayahnya.
Bangunan liar untuk kegiatan usaha yang didirikan menjorok ke badan jalan itulah yang diprioritaskan akan ditertibkan karena sangat berpotensi menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.
Tarmidzi, warga Serpong Tangsel, mengatakan bangunan tidak permanen untuk kegiatan usaha yang menjorok ke badan jalan dapat mengganggu orang yang berjalan dan juga kelancaran lalu lintas.
“Kalau ada pembeli yang naik sepeda motor, apalagi bermobil, maka kendaraan lain yang ada di belakangnya terpaksa harus mengurangi kecepatan dan untuk melewatinya harus ke tengah,” katanya, Senin (11/5/2015).
Menurutnya, Pemkot Tangsel layak bertindak tegas menertibkan seluruh bangunan liar dan yang digunakan tidak sesuai izinnya, misalnya kasus yang belum lama ini terjadi yaitu ruko untuk memproduksi obat-obatan ilegal.
Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, akhir pekan lalu memergoki sendiri kegiatan pembangunan lapak usaha di sekitar kawasan Bundaran Maruga, Kecamatan Ciputat, Tangsel yang jelas tidak berizin.
Bangunan lapak usaha itut secara kasat mata melanggar aturan pemerintah yang terkait dangan garis sepadan bangunan, disamping itu pihak pemilik bangunan tersebut tidak memiliki perizinan membangun bangunan.
Melihat sendiri hal tersebut dia langsung menelpon pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja dan memerintahkan untuk segera melakukan pengecekan di lapangan dan membongkarnya jika terbukti ada pelanggaran.