Bisnis.com, JAKARTa - Nasib 110 pulau di laut utara Jakarta akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis, 28 Mei 2015.
Seluruh fraksi di DPRD DKI akan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Sebelum aturan dibahas, persoalan yang ada di pantai utara Jakarta seperti reklamasi, pencurian pasir, dan lainnya harus diusut dahulu".
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI, Muhammad Taufik mempersilakan tiap fraksi mengemukakan pendapatnya. Jika ada yang tak setuju untuk segera membahas aturan zonasi, Taufik mengimbau fraksi menyebutkan alasan argumentatifnya.
"Harus ada alasannya jangan asal ngomong," katanya.
Tiga fraksi yakni Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat dan Gerindra menyatakan menolak membahas aturan zonasi. "Kami usulkan pembahasan ditunda dahulu," kata Selamat Nurdin, Ketua Fraksi PKS.
Menurut dia, sebelum aturan dibahas, persoalan yang ada di pantai utara Jakarta seperti reklamasi, pencurian pasir, dan lainnya harus diusut dahulu.
"Lebih baik eksekutif paparkan saja dahulu permasalahannya," katanya.
Taufik meyakini semua fraksi bakal sepakat untuk membahas. "Belum tentu di paripurna mereka menolak," ujar Ketua Gerindra Jakarta ini.
Ia menjelaskan, Raperda zonasi mengatur peruntukan 110 pulau yang terdapat di laut utara Jakarta. Saat ini, sebanyak 30 pulau milik swasta, umumnya di pulau itu dibangun hotel.
Empat pulau, Taufik melajutkan, milik pemerintah pusat dan 11 pulau merupakan permukiman. Sedangkan sisanya, belum jelas kepemilikannya.
"Kami teliti semua peruntukkannya." Ia khawatir, ada pulau yang bukan sesuai peruntukkan.