Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Ancaman Ahok Bagi PNS DKI untuk 6 Bulan ke Depan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan perekrutan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pegawai negeri sipil (PNS) atau sebaliknya memang bisa saja dilakukan.n
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 26 Mei 2015  |  19:00 WIB
Ini Ancaman Ahok Bagi PNS DKI untuk 6 Bulan ke Depan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan perekrutan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari pegawai negeri sipil (PNS) atau sebaliknya memang bisa saja dilakukan.
 
Hal itu adalah ultimatum bahwa dalam enam bulan kepada para PNS golongan 4B dan 4C harus meningkatkan kinerjanya. Apabila mereka tidak mampu maka Ahok akan menggantinya dengan dengan aparat TNI/Polri.
 
"Itu kalau golongan PNS 4B dan 4C, itu tidak bisa diandalkan. Kalau tidak bisa diandalkan, letkol atau kolonel yang sudah memasuki usia 52 tahun bisa berpikir mau mengabadikan diri di sipil kalau begitu juga kolonel atau kombes saya bisa langsung pindahkan ke 4C," ungkap Ahok (26/5/205).
 
Ahok mengaku masih harus menunggu enam bulan lagi untuk perekrutan. Jika TNI sudah siap, sudah ada payung hukumnya. Kalau kolonel itu setara 4C, pensiunnya mengikuti patokan usia 58 malah TNI akan lebih cepat pensiun mengingat PNS lebih lama pensiun.
 
Terkait hal ini panglima Jenderal Moeldoko menghormati dan menghargai permintaan Ahok untuk merekrut prajuritnya. Dia akan memberikan izin bagi prajuritnya yang akan memperkuat pemerintahan sipil daerah.‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pns pernyataan ahok
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top