Bisnis.com, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang akhirnya menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan soal Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan idealnya regulasi tersebut dapat jadi solusi pemenuhan hak anak-anak di Kota Tangerang.
"Sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan ataupun ditelantarkan," katanya, di Tangerang, Senin (15/6/2015).
Perda tersebut sejalan dengan program pemerintah pusat yang menetapkan Tangerang sebagai salah satu Kota Layak Anak.
Guna mendukung hal ini, pemkot juga memperbanyak fasilitas umum seperti taman.
Sachrudin mengatakan Kota Tangerang kini memiliki 136 taman. Selain ini digagas pula program pendidikan gratis untuk anak usia sekolah bertajuk Tangerang Cerdas.
Program lain yang diklaim Sachrudin pro anak adalah penyediaan pojok ASI. Ada pula program 1.000 posyandu sebagai upaya pemenuhan gizi anak.
Ketua Pansus Perda Perlindungan Anak Yati Rohayati menyatakan Perda Perlindungan Anak semacam kontrak tertulis yang diteken Pemkot Tangerang dalam komitmen memenuhi kesejahteraan anak.
"Perlindungan anak merupakan kewajiban bersama agar mereka dapa tumbuh berkembang dengan baik," ujarnya.