Bisnis.com, DEPOK-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan merazia pendatang baru yang tak memilik identitas sementara.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, pihaknya memberi waktu enam bulan bagi pendatang luar daerah yang tinggal di Depok.
"Tentunya mereka para pendatang baru harus memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Kalau tidak punya kami denda Rp100.000," ujarnya.
Misbah mengatakan, setiap hari para pendatang baru yang datang ke Depok mencapai sekitar 150 orang. Mereka kebanyakan mencari lahan pekerjaan di kawasan Jakarta Raya.
Razia tersebut akan dilakukan pada pekan depan bekerja sama dengan unsur kelurahan hingga tingkat rukun tetangga. Dia berharap sebelum razia dilakukan, warga luar daerah yang tingga di Depok telah memiliki SKTS.
Pemkot Depok Razia Pendatang Baru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan merazia pendatang baru yang tak memilik identitas sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

27 menit yang lalu
Ikuti Jejak BlackRock, Credit Agricole Group Borong 43,99 Juta Saham GOTO

48 menit yang lalu
Mencermati Saham Bank Lapis Dua ARTO, BNGA, BBYB yang Melaju Diam-diam
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

22 jam yang lalu
HUT-80 Republik Indonesia, BSI Sediakan Musala di Area Pesta Rakyat

17 Agt 2025 | 12:45 WIB
Rayakan HUT ke-80 RI, Jakarta Aquarium Safari Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Air

17 Agt 2025 | 11:36 WIB
Upacara Kemerdekaan 17 Agustus, Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara

17 Agt 2025 | 10:16 WIB