Bisnis.com, DEPOK-- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan merazia pendatang baru yang tak memilik identitas sementara.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir mengatakan, pihaknya memberi waktu enam bulan bagi pendatang luar daerah yang tinggal di Depok.
"Tentunya mereka para pendatang baru harus memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Kalau tidak punya kami denda Rp100.000," ujarnya.
Misbah mengatakan, setiap hari para pendatang baru yang datang ke Depok mencapai sekitar 150 orang. Mereka kebanyakan mencari lahan pekerjaan di kawasan Jakarta Raya.
Razia tersebut akan dilakukan pada pekan depan bekerja sama dengan unsur kelurahan hingga tingkat rukun tetangga. Dia berharap sebelum razia dilakukan, warga luar daerah yang tingga di Depok telah memiliki SKTS.
Pemkot Depok Razia Pendatang Baru
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan merazia pendatang baru yang tak memilik identitas sementara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium