Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan mengeluarkan aturan untuk melegalkan sepeda motor (ojek) sebagai moda transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Peraturan sudah jelas menyebutkan bahwa sepeda motor tidak dibenarkan sebagai angkutan umum. Meski begitu, kami tak menampik masyarakat saat ini membutuhkan ojek," ujarnya, Jumat (7/8/2015).
Dia menuturkan kepastian tersebut didapat usai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ).
"Keberadaan ojek masih akan berjalan seperti saat ini. Diakui keberadaannya, namun tidak akan diakui sebagai angkutan umum," paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru mengimbau para pengemudi ojek di DKI Jakarta segera bergabung dengan perusahaan penyedia aplikasi ojek digital, yaitu Go-Jek dan Grab Bike.
Menurut Ahok aplikasi jasa sejenis itu bisa memudahkan pengemudi mendapatkan penumpang, begitu pula dengan penumpang lebih mudah mendapatkan jasa.
"Ojek kami usulkan kalau mau dapat penumpang banyak, bergabunglah ke jenis Go-Jek atau Grab Bike. Ini supaya ojek-ojek tidak merugi kalau nongkrong tidak kemana-mana, susah," jelasnya.