Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBB DKI: Piutang Capai Rp4,9 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) di DKI Jakarta dengan sejumlah strategi.
Piutang PBB DKI capai Rp4,9 triliun/JIBI-Is Ariyanto
Piutang PBB DKI capai Rp4,9 triliun/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2) di DKI Jakarta dengan sejumlah strategi.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan piutang PBB DKI Jakarta saat ini mencapai Rp4,9 triliun.

"Upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari piutang yang masuk kategori lancar, kami akan melakukan beberapa langkah seperti konfirmasi piutang, penelitian objek pajak, pemanggilan subjek pajak, pemasangan plang pengumuman belum bayar pada objek pajak tertentu," tuturnya.

Menurutnya dengan pemasangan plang pengumuman tersebut, yang selama ini juga telah dilakukannya cukup efektif membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak.

“Kita juga sedang memperbaharui nota kesepahaman dengan Kejati untuk melakukan penagihan bersama," tuturnya.

Nantinya, bagi wajib pajak yang membandel, DPP bersama Kejati bisa melakukan penagihan bersama, bahkan tidak menutup kemungkinan bia dilakukan pelaksanaan surat paksa, sita dan lelang.

Sementara upaya untuk menyelesaikan piutang yang masuk kategori diragukan, dirinya akan melakukan cleansing data, pendataan lapangan, klasifikasi data, serta pemasangan plang pengumuman.

“Sedangkan untuk menyelesaikan piutang PBB yang masuk kategori macet, kami akan melakukan cleansing data serta penghapusan piutang. Kami segera ajukan kepada dewan untuk minta persetujuan untuk penghapusan piutang ini,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui, piutang pajak bumi dan bangunan - perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta per 31 Desember 2014 mencapai Rp4,9 triliun, yang terdiri dari 8.114.200 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Dari angka Rp4,9 triliun tersebut, yang termasuk dalam kategori piutang yang dapat ditagih alias lancar, dalam artian wajib pajak (wp) tidak patuh akan tetapi objek dan subjek ada mencapai sebesar Rp1,91 triliun (1.621.015 lembar SPPT). Sedangkan piutang yang tidak dapat ditagih sebesar Rp3,011 triliun terdiri dari 6.522.340 lembar SPPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler