Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Ajukan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan & perkotaan (P2) yang tidak dapat ditagih agar tidak membebani neraca daerah.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan & perkotaan (P2) yang tidak dapat ditagih agar tidak membebani neraca daerah.

Saat ini hasil inventarisir Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, piutang PBB P2 per 31 Desember 2014 mencapai Rp4,928 triliun (8.114.200 lembar SPPT), yang masuk terbagi dalam klasifikasi piutang yang dapat ditagih Rp1,91 triliun (1.621.015 lembar SPPT) dan yang tidak dapat ditagih Rp3,011 triliun (6.522.340 lembar SPPT).

Hingga saat ini yang termasuk dalam kategori piutang PBB P2 yang tidak bisa ditagih mencapai Rp3,011 triliun (6.522.340 lembar SPPT), terdiri dari piutang PBB yang datanya diragukan mencapai Rp1,355 triliun (1.820.705 lembar SPPT) dan piutang kategori macet sebesar Rp1,65 triliun (4.701.635 lembar SPPT).

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Agus Bambang Setiowidodo mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft yang berisi daftar usulan penghapusan piutang PBB P2 yang akan diusulkan untuk dihapuskan tersebut, guna mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Karena apabila tidak dihapuskan maka setiap tahun jumlah piutang tersebut akan tetap muncul terus dan terus sehingga mempengaruhi laporan keuangannya. Hasil inventarisir sementara pajak yang akan diajukan untuk dihapuskan mencapai Rp3,011 triliun," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (13/8/2015).

Menurutnya piutang PBB - P2 tersebut muncul sebagai akibat peralihan pengelolaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah.

"Angka sekitar Rp3,011 triliun yang masuk kategori piutang PBB - P2 yang tidak dapat ditagih tersebut saat ini sedang dievaluasi secara lebih rinci lagi, piutang mana saja yang akan dihapuskan," tuturnya.

Pihaknya menjanjikan daftar usulan penghapusan piutang PBB itu sudah seleai dan sampai kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama paling lambat awal Desember 2015, sebelum penetapan SPPPT yang baru untuk 2016.

Menurutnya analisis data yang lebih terperinci tersebut perlu dilakukan sesuai prosedur dan tidak bisa sembarangan menghapuskan piutang semudah menghapus angka di papan tulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper