Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal akan mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan & perdesaan (P2)
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mengakui bahwa besarnya piutang PBB tersebut bukan semata kesalahan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, namun memang catatan peninggalan ketika pelimpahan dari DJP kepada pemerintah daerah.
Dirinya mengaku setuju apabila piutang pajak yang macet, meskipun nilainya cukup besar itu untuk dihapuskan saja, pasalnya akan terus tercatat dan justru membuat jelek pembukuan laporan keuangan DKI.
"Dari pada membuat pembukuan jadi merah, padahal itu kan warisan, jadi saya sih setuju saja dihapuskan. Kami akan terus mendorong mengani penghapusan piutang itu sebagai win-win solution terbaik," tuturnya, Kamis (13/8/2015).
Pihaknya akan terus mendorong agar penghapusan piutang PBB tersebut dapat terlaksana. Namun demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar piutang-piutang pajak yang akan dihapuskan harus melalui inventarisir yang tepat dan telah melalui proses kroscek yang ketat.
Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan bahwa penghapusan memang dimungkinkan oleh undang-undang dengan kriteria dan syarat tertentu.
Menurutnya penghapusan piutang pajak dapat disebabkan karena kadaluarsa, penanggung pajak tidak ada lagi, atau karena kompensasi utang.
"Nah, atas piutang itu, perlu dipetakan mana yang kadaluarsa dan mana yang sudah tidak bisa ditagih lagi. Khusus PBB, sebenarnya ada mekanisme pengurangan yang bisa dilakukan dan secara massal," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel