Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Kendaraan Bermotor, DKI Berisiko Kehilangan Rp1,2 Triliun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga sebesar Rp1,2 triliun, pasalnya sebanyak 3,7 juta kendaraan di Jakarta diketahui Belum Daftar Ulang (BDU) PKB.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga sebesar Rp1,2 triliun, pasalnya sebanyak 3,7 juta kendaraan di Jakarta diketahui Belum Daftar Ulang (BDU) PKB.

Agus Bambang Setyowidodo menyatakan bahwa kondisi hingga Juni 2015, jumlah kendaraan bermotor yang aktif sebanyak 4.748.461 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.

Namun, dirinya juga mengakui bahwa hingga Juni 2015 jumlah kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) mencapai sebanyak 3.721.266 kendaraan dengan potensi kehilangan penerimaan mencapai sebesar Rp1,204 triliun.

"Kendaraan roda dua di DKI Jakarta saat ini yang BDU mencapai 3.138.834 unit dengan potential loss sebesar Rp406,7 miliar. Dan untuk kendaraan roda empat sebanyak 582.432 unit dengan potensi kehilangan Rp797,8 miliar," ujarnya, kepada Bisnis, Selasa (18/8).

Menurutnya belum banyak pemilik kendaraan melakukan daftar ulang kemungkinan disebabkan beberapa hal, yakni seperti misalnya lupa sudah waktunya daftar ulang, lokasi pelayanan pembayaran yang jauh, dan juga memang tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

Melihat hal tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan segala upaya untuk melakukan penagihan, seperti penyampaian surat pemeritahuan (sebelum maupun sesudah jatuh tempo daftar ulang).

Pemprov DKI juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga. "Bagi yang melakukan daftar ulang sebelum 25 Agustus 2015, denda keterlambatannya akan dihapuskan," tuturnya.

Di samping itu, dirinya juga mengaku akan melakukan razia kendaraan bermotor dengan personel gabungan pihak Kepolisian dan Dishubtrans DKI Jakarta.

“Dan sebagai upaya jemput bola, kami akan memperluas pelayanan pembayaran PKB dengan samsat keliling, gerai pajak, pelayanan PKB di UPPD kecamatan, serta melakukan pendataan dan penindakan bekerjasama dengan lurah dan camat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler