Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meresmikan layanan pengurusan izin dalam satu hari (one day service) yang dilaksanakan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
"Saya ini orang yang paling senang akhirnya One Day Service BPTSP DKI bisa dilaksanakan. Memberikan layanan mudah ke masyarakat adalah program prioritas kami," ujarnya di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Dia menuturkan setidaknya ada 66 jenis izin dan non-izin yang dapat diurus di 318 outlet BPTSP DKI.
Beberapa izin tersebut a.l. izin mendirikan bangunan (IMB), izin penyewaan lahan pemakaman, izin praktik dokter, dan izin pembuatan perusahaan.
"Layanan One Day Service ini bukan cuma mempercepat, tetapi meminimalisasi berbagai jenis pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dinas," paparnya.
Pengurusan izin-izin tersebut dapat dilakukan warga di outlet BPTSP DKI yang tersebar di kelurahan, kecamatan, kantor Wali Kota, dan kantor pusat BPTSP di Balai Kota.
Selain merilis layanan pengurusan izin dalam sehari, BPTSP DKI juga memperkenalkan pengurusan izin tanah makam secara elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel