Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andriansyah, mengeluhkan kasus hukum kapal penghubung antarpulau Katamaran, pelayanan wisata Kepulauan Seribu terbengkalai.
Andriansyah mengatakan hal itu saat diskusi panel dengan Wakil Kejaksaan Tinggi, Polda Metro Jaya, BPK RI, KPK RI, dan BPKP DKI di Ruang Pola, Gedung G, Balai Kota, Kamis (27/8/2015).
"Kapal kami masih dalam proses peradilan, padahal itu dibutuhkan untuk angkutan antar-pulau. Namun, karena kapal itu belum beroperasi jadi tidak bisa digunakan," kata Andriansyah.
Untuk mengantisipasi penumpukan penumpang, Andriansyah mengaku nekat menggunakan kapal tradisional yang kondisinya memprihatinkan.
"Kami terpaksa karena penumpang banyak harus dilayani. Kalau kapal Katamaran dua dan tiga ada izin beroperasi, itu bisa menanggukangi pelayaran antar-pulau," jelasnya.
Wakil Kejaksaan Tinggi I Yogi Hasibuan berjanji akan mengordinasikan kembali status hukum Kapal Katamaran.
"Sidangnya di Jakarta Utara memang belum selesai, nanti akan kami keoordinasikan," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Agung menyita Kapal Katamaran di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu 2012 dengan nilai anggaran lebih dari Rp24 miliar.
Kapal Katamaran yang disita cukup besar, karena mampu menampung penumpang hingga 200 orang.