Bisnis.com, TANGERANG-- Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Tangerang Selatan menyatakan sejumlah laporan pelanggaran etika Pilkada Tangsel oleh pasangan nomor urut 3 tidak terbukti sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Ketua Panwaskada Tangerang Selatan Muhammad Taufik mengatakan para pelapor tidak bisa membuktikan secara jelas adanya unsur kampanye terselubung dan politik uang yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakilnya, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie.
"Selain alat bukti yang tidak cukup, saksi pun kurang," ujarnya saat jumpa pers pengumuman hasil rapat pleno Panwaskada Tangsel, Selasa (15/9/2015).
Seluruh tudingan yang masuk ke Panwaskada merujuk kepada acara gerak jalan di Bintaro Sektor 9 sampai Kampung Sawah, Ciputat pada akhir Agustus 2015.
Airin dan Benyamin yang kini masih menjabat dituding sengaja memanfaatkan jabatan mereka sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk melakukan kampanye terselubung.
Panwaskada Tangerang Selatan menyatakan terkait tuduhan politik uang pihak pelapor tidak bisa membeberkan bukti kuat, hanya berbekal broadcast message Blackberry dan kabar adanya indikasi pembagian uang kepada masyarakat.
Sementara menyangkut tudingan kampanye terselubung para pelapor dinyatakan tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang menyaksikan dan mengetahui hal ini.
Walhasil, imbuh Taufik, tuduhan kampanye terselubung pun dinyatakan tidak terbukti.