Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Andri Yansyah mengatakan pihaknya tengah mengupayakan revisi Undang-Undang No. 22/2009 bersama pengelola ojek online yakni Go-Jek dan Grab Bike.
"<embicarakan masalah Go-Jek dan Grab Bike memang kebetulan itu dibutuhkan masyarakat. Ada manfaatnya, kalau seumpamanya kita tertibkan bukan hanya mereka yang tidak sesuai aturan, semuanya yang berpelat hitam harus ditertibkan," ujar Andri Yansyah, Rabu (23/9/2015).
Andri menilai jika tidak ada pembahasan Undang-undang untuk melegitimasi ojek online tersebut, dia khawatir akan membuat pergolakan mengingat banyak warga DKI yang bergantung pada jasa tranportasi ini.
"Kita akan sama-sama melakukan revisi, saat ini saya sudah katakan dengan komunitas mereka untuk buat usulan revisi juga," kata Andri.
Andri mengaku secara pribadi ada potensi legitimasi Go-Jek sebagai angkutan jasa perorangan. Jika sudha terakomodasi dengan angkutan jasa perorangan, ojek tersebut dilarang untuk mempunyai pangkalan seperti yang kerap terjadi.
"Jika sudah online, mereka tidak boleh mangkal lagi, cukup di rumah" tegasnya.