Bisnis.com, BEKASI-Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan adanya peningkatan pelayanan transportasi masyarakat seiring terbentuknya Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Yayan Yuliana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan pembentukan BPTJ.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terkait persoalan-persoalan transportasi di Kota Bekasi untuk disampaikan kepada badan tersebut.
"Kami mendukung, tapi kami juga akan mencari tahu apa kewajiban daerah dan kewajiban pusat, dan kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya, Kamis (1/10/2015).
Salah satu fokus Pemkot Bekasi dalam pengelolaan tranportasi adalah terkait kelancaran lalu lintas kendaraan di Kota Bekasi. Dia mengharapkan, BPTJ nantinya akan memberikan kebijakan untuk memperlancar arus lalu lintas di Kota Bekasi.
"Kalau kami mengharapkan lalu lintas lancar, moda transportasi itu masyarakat semuanya bisa. Masyarakat nanti memiliki transportasi yang aman dan nyaman," katanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Badan tersebut merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung kepada Menteri Perhubungan.
Badan tersebut bertugas mengembangkan, mengelola dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, badan tersebut mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ditetapkan melalui Perpres tersendiri.
Adapun, pembiayaan untuk implementasi Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bersumber dari APBN, APBD dan pembiayaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.