Bisnis.com, DEPOK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera merampungkan peraturan KPU terkait calon tunggal pada pilkada serentak seiring telah dikabulkannya uji materi calon tunggal dalam UU 8/2015 oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menargetkan mekanisme baru untuk calon tunggal pilkada serentak yang diusulkan ke DPR dan pemerintah akan rampung pada pekan ini.
Sebagaimana kita pahami bahwa keputusan MK itu final dan mengikat dan berlaku sejak dibacakan. Jadi peraturan KPU soal calon tunggal itu sedang dipersiapkan, ujarnya di Depok, Minggu (4/10).
Saat ini, terdapat tiga daerah yang mengikuti pilkada serentak dengan calon tunggal antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Timor Tengah di Nusa Tenggara Timor.
Adapun, isi mekanisme baru KPU yang membahas calon tunggal tersebut mengatur semua proses dan teknis pilkada calon tunggal, termasuk melanjutkan tahapan pilkada serentak yag sempat tertunda.
Misalnya terkait soal proses pendaftaran calon, verifikasi calon, kampanye, penyediaan barang logistik hingga pemungutan suara, katanya.
Selain itu, dia memastikan pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember akan berjalan lancar tanpa sengketa.
Dia memberi contoh Pilkada yang dilakukan di Kota Depok selama dua periode berturut-turut menuai sengketa antar calon disebabkan berbagai hal.
Makanya pilkada saat ini kami sudah berkoordinasi dengan KPU setempat agar bebsar dari masalah. Kuncinya adalah bagaimana proses penertiban secara administrasi konsisten dijaga dari TPS baik dari proses pemungutan maupun penghitungan suara, katanya.