Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djarot Usulkan Insentif Tambahan untuk Kesejahteraan Buruh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan insentif bagi para pekerja sebagai solusi atas tuntutan buruh akibat sistem pengupahan yang baru dipandang merugikan buruh.nn
/Bisnis.com
/Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan insentif bagi para pekerja sebagai solusi atas tuntutan buruh akibat sistem pengupahan yang baru dipandang merugikan buruh.
 
"Kebijakan itu yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat. Mungkin kalau saya baca tuntutannya, tuntutan buruh terlalu mahal, siapa yang bisa membayar?," ungkap Djarot kepada Bisnis.com di Balai Kota, Selasa (20/10/2015).
 
Oleh sebab itu Djarot mengusulkan agar pemerintah pusat memiliki kebijakan penunjang yang bisa mensejahterakan buruh. Beberapa insentif yang bisa diberikan adalah pembangunan kawasan industri disertai rumah susun bagi para pekerjanya.
 
"Jadi ada kawasan industri, disertakan perumahan untuk para buruhnya. Sehingga biaya hidupnya lebih baik, kebijakan ini juga harusnya dikeluarkan pemerintah pusat," kata Djarot.
 
Mantan Wali Kota Blitar ini mengaku sebelumnya pada masa kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur, Pemprov DKI sempat memberikan nominal upah minimum regional yang tinggi untuk buruh DKI. Namun kebijakan itu menuai protes dari kepala daerah lain.
 
"Dulu kita kasih UMR tinggi kita diprotes Jawa Timur dan Jawa Tengah, padahal biaya hidup kita disini tinggi," kata Djarot.
 
Hari ini ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
 
Para buruh mengatakan, fokus utama penolakan mereka tak lain adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pengupahan yang dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
 
Adapun salah satu isi dari paket tersebut adalah formulasi baru penghitungan besaran kenaikan upah minimum setiap tahun. Cara penghitungan dilakukan sekarang ialah dengan menjumlahkan upah minimum tahun berjalan dikali angka inflasi di masing-masing daerah ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menyetujui besaran UMP DKI 2015 berada di angka Rp2,69 juta. Jumlah tersebut di bawah tuntutan buruh yang meminta UMP DKI 2015 sebesar Rp3,57 juta per bulan.
 
Adapun, laju inflasi mulai Januari-September 2015 mencapai 2,49% dan laju inflasi tahun ke tahun DKI Jakarta berkisar 7,24%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper