Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 senilai Rp3,1 juta tak akan mengalami perubahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan kepada Bisnis, penetapan UMP Rp3,1 juta sudah berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Oleh sebab itu, Priyono mengaku tidak akan ada perubahan lagi.
"Sekalipun ada perbedaan nominal sedikit, kalau di PP itu Rp3,01 juta. Kami di angka Rp3,1 juta, tetapi kenaikan itu sudah sesuai mekanisme yang disetujui bersama," kata Priyono, Minggu (15/11/2015).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan mengoordinasikan UMP yang sudah ditetapkan DKI kepada Pemerintah Pusat.
Djarot mengaku tak ingin DKI mendapat penilaian telah melanggar aturan PP karena menetapkan besaran UMP diatas nilai PP. "UMP dari Rp3,1 juta dengan Rp3,01 juta kan hanya beda sedikit saja. Jadi apakah salah kalau kami tambahkan sedikit? Untuk memudahkan, ya nanti tinggal dibulatkan," jelas Djarot.
Djarot mengaku siap jika Pemprov DKI menerima gugatan dari pihak pengusaha yang merasa UMP DKI terlalu berat. "Kalau mau gugat ya silakan gugat saja. Saya akan katakan ke Menkoperekonomian, Pak Darmin, kalau hanya beda sedikit mengapa harus dipermasalahkan," tuturnya.