Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadisnaker Bilang UMP DKI Sesuai Usul Elemen Buruh

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, kenaikan UMP DKI menjadi Rp3,1 juta sesuai hasil permintaan dari dewan pengupahan khususnya dari unsur buruh.nn
Buruh menggelar aksi unjur rasa.
Buruh menggelar aksi unjur rasa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan kenaikan UMP DKI menjadi Rp3,1 juta sesuai dengan hasil permintaan dari dewan pengupahan khususnya dari unsur buruh.

"Persetujuan itu sudah berdasarkan mekanisme PP Nomor 78 Tahu 2015. Kami tak menyalahi prosedur yang berlaku, hanya ada penambahan sesuai usul dari elemen buruh," ujar Priyono kepada Bisnis.com, Minggu (15/11/2015).

Priyono optimis pemerintah pusat tak akan mengintervensi kebijakan penetapan UMP DKI sekalipun agak berbeda dari PP. Pasalnya, penetapan UMP Rp3,1 juta sudah berangkat dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Tak hanya itu, Priyono menilai kecemburuan tingkat regional atas tingginya UMP DKI tak seharusnya terjadi. Menurutnya, dengan PP No.78/2015, rata-rata UMP di daerah penyangga harusnya bisa mencapai diatas 3 juta.

"Kalaupun pakai formula PP kan pasti tetap di atas Rp3 juta karena UMP awal saja sudah tinggi. Sejauh ini kondisi DKI terbilang kondusif," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku akan mengoordinasikan UMP yang sudah ditetapkan DKI kepada Pemerintah Pusat. Djarot mengaku tak ingin DKI mendapat penilaian telah melanggar aturan PP karena menetapkan besaran UMP di atas nilai PP.

"UMP dari Rp3,1 juta dengan Rp3,01 juta kan hanya beda sedikit saja. Jadi apakah salah kalau kami tambahkan sedikit? Untuk memudahkan, ya nanti tinggal dibulatkan," jelas Djarot.

Djarot pun mengaku siap jika Pemprov DKI menerima gugatan dari pihak pengusaha yang merasa UMP DKI terlalu berat. "Kalau mau gugat ya silahkan. Saya akan katakan ke Menkoperekonomian, Pak Darmin, kalau hanya beda sedikit mengapa harus dipermasalahkan," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper