Cari Alasan
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya mencari alasan kerancuan poin-poin PKS terkait pelanggaran yang selama ini dilakukan.
Sedikitnya, terdapat 7 poin yang menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan TPST Bantargebang dan hingga kini belum terlaksana.
Ketujuh poin yang dicatat DPRD Kota Bekasi itu antara lain, mencuci dan membersihkan setiap kendaraan pengangkutan sampah, rute pengangkutan sampah, melaksanakan penambahan sumur artesis dan membantu penyediaan obat-obatan.
"Itu hanya alasan saja. Memang ada yang beririsan. Kalau rancu nantinya enggak ada yang tanggung jawab," katanya.