Bisnis.com, JAKARTA-- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mencabut izin trayek terhadap sebanyak 1.600 angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu Kota.
"Untuk itu, kami pun siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pemilik Metromini dan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencabutan izin trayek tersebut," tutur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (7/12/2015).
Dia mengungkapkan, Pemprov DKI mencatat sampai saat ini masih ada 3.000 bus yang tidak layak beroperasi. Dia pun mempertanyakan keberadaan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam mengontrol angkutan umum di Ibu Kota.
"Sejauh ini sudah ada 1.600 bus yang kami tangkap. Tapi, masih ada sekitar 3.000-an bus lainnya yang rata-rata juga tidak layak jalan. Makanya, saya pertanyakan keberadaan Organda," ungkap Ahok.