Bisnis.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mengusulkan angkutan umum yang tidak layak jalan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilarang beroperasi dan izinnya dicabut.
"Polda Metro Jaya mendukung pencabutan izin trayek seluruh angkutan tidak layak jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Iqbal menuturkan, polisi mempertimbangkan untuk memberi masukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang menerbitkan izin angkutan umum.
Iqbal menyebut, pihak Dishub DKI Jakarta harus melakukan uji KIR secara berkala dan tanpa "main mata" guna memastikan seluruh angkutan umum laik jalan, sedangkan Organda harus selektif merekrut tenaga pengemudi angkutan umum sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi.
Iqbal menegaskan, polisi akan menindak tegas sopir angkutan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen mengemudi.
Pernyataan Iqbal itu terkait dengan kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dengan Metromini jurusan Kota-Kalideres yang menewaskan 18 orang dan melukai delapan orang di perlintasan Angke Jakarta Barat, Minggu pagi kemarin.
Diduga pengemudi Metromini Asmadi yang juga tewas telah menerobos pintu perlintasan kereta dengan mengambil jalur lawan arah sebelah kanan.