Bisnis.com, TANGERANG -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tangerang Selatan (Tangsel) meyakini rekapitulasi surat suara pilkada tahun ini bisa selesai dalam waktu kurang dari lima hari.
Ketua KPUD Tangsel Mohamad Subhan mengatakan lazimnya proses penghitungan surat suara berlangsung selama lima hari. Tapi, untuk pilkada wali kota dan wakil wali kota Tangsel tahun ini bisa selesai dalam waktu sekitar tiga hari.
“Penghitungan bisa dilakukan dari pagi sampai malam, dan terus begitu. Tapi, kami sih inginnya sesuai jam kerja saja,” tuturnya, di Tangerang Selatan, Selasa (8/12/2015).
Seluruh kotak suara akan dikumpulkan dari TPS menuju kelurahan lalu ke PPK (panitia pemilihan kecamatan). Di tingkat kecamatan inilah seluruh surat suara di Kota Tangsel akan dihitung. Setelah dari sini baru beranjak ke pusat.
Subhan menyebut, proses penghitungan surat suara akan dimulai pada 10 Desember. Surat suara berasal dari 2.245 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Tangerang Selatan.
“Semoga tidak sampai tanggal 15 penghitungan sudah selesai,” ujarnya.
Dari tiga pasang calon hanya para calon wali kota saja yang akan mencoblos karena para calon wakil wali kota bukan warga Tangsel. Waktu pencoblosan oleh Airin, Arsid, dan Ikhsan akan akan berurutan. Airin pukul 7, Arsid pukul 8, sedangkan Ikhsan pada pukul 9.