Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa salah satu faktor utama minimnya peneriman jenis pajak hotel di Ibu Kota, lantaran adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang rapat di hotel.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setyowidodo mengakui salah satu jenis pajak yang penerimaannya tahun ini kurang maksimal adalah jenis pajak hotel.
"Pelarangan rapat di hotel pada triwulan I sampai dengan Triwulan III/2015 memberikan dampak potential loss terhadap penerimaan pajak DKI tahun ini," tuturnya, Rabu (09/12/2015).
Agus memaparkan dari target penerimaan pajak hotel mencapai Rp1,5 triliun dan per 8 Desember telah mencapai Rp1,259 triliun.
"Pajak hotel dari target Rp1,5 triliun, baru tercapai Rp1,259 triliun alias di atas 83%," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya hingga akhir tahun ini membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran bagi wp yang belum belum melaksanakan kewajibannya.
Meskipun pemberian stimulus itu sesuai dengan Perda No.6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah' bahwa pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada wp, sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya.
Agus menambahkan kebijakan itu tidak akan diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 terdapat wajib pajak atau penanggung pajak merasa lalai dan khilaf melakukan keterlambatan pembayaran.