Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono memberikan tenggat waktu bagi asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2016 sampai dengan 30 Desember 2015.
"Sesuai dengan regulasi, pokoknya sekalipun saat ini sedang alot keduanya sudah harus menemukan kesepakatan dalam UMSP 2016 paling lambat 30 Desember 2015," jelas Priyono kepada Bisnis saat dihubungi via telepon, Minggu (27/12/2015).
Menurut Priyono, dewan pengupahan tak memiliki kewenangan apapun untuk mengintervensi kesepakatan penetapan UMSP. Priyono mengakui pihak pemerintah tak bisa menjadi penengah atas dua pihak tersebut.
"Kami hanya bisa memberikan arahan pasti bagi asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bahwa UMSP itu nominalnya harus diatas UMP," tegasnya.
Priyono mengatakan tidak ada rumusan pasti untuk kenaikan UMSP 2016, yang terpenting adalah kenaikan UMSP harus diatas UMP DKI 2016 senilai Rp3,1 juta.