Bisnis.com, JAKARTA - Awalnya, masyarakat awam kurang familiar dengan pengobatan tradisional Chiropractic sebelum kematian Allya Siska Nadya yang menghebohkan dalam beberapa pekan terakhir.
Kematian wanita berusia 33 tahun pada 5 Agustus 2015 tersebut mencuat kembali setelah Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencabut praktik klinik “Chiropractic First” berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Klinik tersebut melanggar izin praktik lantaran mempekerjakan tenaga asing ilegal. Sampai, saat ini belum ada aturan yang mengizinkan klinik kesehatan mempekerjakan tenaga asing.
Di sisi lain, polisi terus menyelidiki dugaan malapraktik yang dituduhkan kepada tenaga asing yang menangani Allya, Randall Caferty, chiropractor asal Amerika Serikat.
Setelah kasus ini melejit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengklaim telah menutup sedikitnya 15 klinik kesehatan di Ibu Kot, karena dianggap ilegal.
Koesmedi Priharto, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, mengatakan, dari 15 klinik kesehatan yang disegel saat ini, sebanyak 7 klinik ilegal, karena tidak memiliki izin usaha.
Sementara itu, izin 8 klinik dicabut karena mempekerjakan tenaga asing. Jumlah tenaga asing yang ditangkap saat ini ada 7 orang, yang berprofesi sebagai dokter, perawat, ahli kecantikan, dokter ortopedi, dan perawat ortopedi.
“Mengacu pada Permenkes, tenaga asing tidak diperbolehkan untuk layanan. Beda kalau orang asing tersebut diperuntukkan untuk konsultan manajemen,” jelasnya kepada Bisnis.