Bisnis.com JAKARTA - Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surut Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta hari ini, Kamis (4/2/2016).
Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pagi ini pukul 08.02 WIB menjelaskan lokasi layanan perpanjangan SIM dan STNK tersebut adalah:
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM : Kampus STEKPI
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan Tiga
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Diler Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasi mobil SIM keliling pukul 08.00-14.00 WIB, untuk melayani perpanjangan SIM A dan C. Jika masa berlaku SIM itu telah berakhir lebih dari 3 bulan, maka harus datang ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot Jakarta Barat.
Sedangkan mobil STNK keliling hanya melayani perpanjangan pertahun, dan untuk proses perpanjangan 5 tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi Kantor Samsat yang terdekat.