Bisnis.com, JAKARTA- Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan tak bisa menindak praktik prostitusi di hotel Alexis, Jakarta Utara.
Pihaknya mengatakan harus ada bukti-bukti yang konkret untuk menjelaskan laporan lisan yang selama ini diperdebatkan.
"Saya enggak tahu karena saya belum pernah ke sana, kalau ada buktinya kami baru akan follow up," jelas Saefullah di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Saefullah meminta pihak-pihak yang memiliki bukti yang kuat segera lapor. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berperan dalam penerbitan izin. Namun apabila hotel itu digunakan untuk kegiatan prostitusi, pihaknya menyebut bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan kepolisian.
"Kalau ada laporan, kami akan bentuk tim gabungan.Karena perizinan diterbitkan DKI, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pariwisata. Itu tidak sampai prostitusi. Kalau sampai prostitusi, itu ranahnya kepolisian," katanya.